Pendatang di Kota Tangerang Diminta Segera Lapor ke RT/RW Setempat
Pendatang juga bisa mendaftar melalui website Dukcapil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang meminta para pendatang untuk segera melapor ke Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) di tempatnya menetap di Kota Tangerang. Hal ini menyikapi tren peningkatan jumlah pendatang di Kota Tangerang tiap tahunnya, khususnya setelah lebaran.
Seperti misalnya dalam tiga tahun terakhir, dengan rincian pada tahun 2020 sejumlah 29.202 orang, tahun 2021 sejumlah 33.798 orang, dan tahun 2022 sejumlah 35.044 orang.
Kepala Disdukcapil Tangerang Irman Pujahendra mengungkap, pihaknya telah siap menerbitkan administrasi kependudukan pasca mudik lebaran 2023 ini. "Ayo, kita sama-sama tertib administrasi dengan segera melaporkan diri ke RT atau RW dan memproses pembuatan Kartu Keluarga (KK) atau e-KTP,” kata dia saat dihubungi, Jumat (28/4/2023).
Baca Juga: Puncak Arus Balik Terminal Poris Tangerang Diperkirakan 28-29 April
1. Pendatang baru bisa mendaftar melalui Dukcapil, ada layanan online dan offline
Irman mengatakan, bagi para pendatang bisa melakukan pendaftaran keberadaannya untuk membuat KK atau KTP secara online melalui aplikasi melalui link https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/.
Bisa juga secara offline melalui Kantor Disdukcapil di Jalan Perintis Kemerdekaan II, RT.007/RW.003, Babakan, Kecamatan Tangerang atau dimasing-masing gerai kecamatan setempat.
“Para pendatang juga bisa memilih layanan offline di Tangcity Mal lantai 2, Icon Walk Mal atau Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan menyiapkan surat pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal,” imbaunya.
Dengan mengikuti proses ini, kata dia, seluruh warga yang berada di Kota Tangerang terdaftar dengan legal dan patuh akan administrasi kependudukan.
Baca Juga: Lebaran Usai, Pendatang Baru Diminta Segera Daftar ke Dukcapil Tangsel