Petugas yang Berikan Obat Kedaluwarsa di Kota Tangerang Kena Sanksi
Petugas tersebut merupakan petugas Posyandu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni Kota Tangerang akhirnya memberi sanksi kepada petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah.
Sanksi diberikan karena lalai memberikan obat penurun panas yang sudah kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
Inspektorat setempat saat ini tengah memeriksa secara khusus, petugas yang dinilai lalai tersebut. "Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan," kata Dini, dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Petugas Beri Obat Kedaluwarsa ke Balita, Dinkes Tangerang Minta Maaf
1. Kasus ini jadi peringatan keras bagi petugas lainnya
Dini menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pegawai lainnya. Pemkot Tangerang mengaku berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.
Baca Juga: 294.862 Balita di Banten Alami Stunting, Tertinggi Ada di Pandeglang