Petugas yang Berikan Obat Kedaluwarsa di Kota Tangerang Kena Sanksi

Petugas tersebut merupakan petugas Posyandu

Kota Tangerang, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Dini Anggraeni Kota Tangerang akhirnya memberi sanksi kepada petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga, Kecamatan Karang Tengah.

Sanksi diberikan karena lalai memberikan obat penurun panas yang sudah kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).

Inspektorat setempat saat ini tengah memeriksa secara khusus, petugas yang dinilai lalai tersebut. "Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan," kata Dini, dikutip dari kantor berita ANTARA, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Petugas Beri Obat Kedaluwarsa ke Balita, Dinkes Tangerang Minta Maaf

1. Kasus ini jadi peringatan keras bagi petugas lainnya

Petugas yang Berikan Obat Kedaluwarsa di Kota Tangerang Kena Sanksidok. Pemkot Tangerang

Dini menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras bagi pegawai lainnya. Pemkot Tangerang mengaku berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.

"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujarnya.

2. Dinkes Tangerang juga memantau terus balita yang sempat konsumsi obat kedaluwarsa itu

Petugas yang Berikan Obat Kedaluwarsa di Kota Tangerang Kena SanksiImunisasi bayi di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Fauzan)

Sebelumnya diberitakan adanya kelalaian pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN 2022 di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah.

Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. "Kita lakukan pemantauan lewat PKM, kondisinya bagus," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Darto Z.

3. Bayi tersebut sudah dinyatakan sehat

Petugas yang Berikan Obat Kedaluwarsa di Kota Tangerang Kena Sanksidok. Pemkot Tangerang

Sejauh ini, balita bernama Arkaan itu terpantau sudah sehat dan aktif. Sebelumnya, dia sempat mengonsumsi obat penurun panas yang kemudian diketahui sudah kedaluwarsa.

Petugas puskesmas diduga lalai saat pelaksanaan BIAN di Posyandu Bunga Kenanga, dengan memberikan obat kedaluwarsa pada bayi di Karang Tengah.

Baca Juga: 294.862 Balita di Banten Alami Stunting, Tertinggi Ada di Pandeglang 

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya