Mahasiswa Untirta yang Rekam Dosen Juga Beraksi di Toilet SPBU

- Mahasiswa Untirta berinisial MZ mengaku merekam dosen dan beberapa korban lain di toilet kampus serta SPBU Banten sebanyak lima kali menggunakan ponsel.
- Pelaku menjalankan aksinya dengan merekam lewat celah atau ventilasi atas toilet, dan video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi menurut hasil pemeriksaan polisi.
- Penyidik masih menunggu gelar perkara sebelum menetapkan MZ sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Serang, IDN Times - Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa berinisial MZ tidak hanya merekam dosen perempuan di toilet kampus, tetapi juga melakukan aksi serupa di toilet SPBU di wilayah Banten.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik.
1. Pelaku sudah beraksi lima kali di toilet kampus dan SPBU

Maruli mengatakan, MZ mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU. Hal ini sesuai dengan keterangan pihak keamanan kampus yang menemukan sejumlah video korban-koban lain di handphone pelaku saat diamankan.
"Keterangan tersebut diperkuat dengan barang bukti yang diamankan penyidik berupa file video dari handphone dan flashdisk milik terlapor," katanya, Kamis (9/4/2026).
2. Modus pelaku saat menjakankan aksi cabulnya

Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan merekam menggunakan handphone melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap fakta secara menyeluruh dan membuat terang peristiwa tersebut," katanya.
3. Penetapan tersangka tunggu gelar perkara

Kendati demikian, mahasiswa salah satu kampus ternama di Banten itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Setelah ini, penyidik akan melakukan gelar perkara guna meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan untuk proses tindak lanjut.
Dalam perkara ini, terlapor diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, baik pengelola kampus maupun fasilitas umum seperti SPBU, agar meningkatkan pengawasan serta memastikan keamanan sarana, khususnya di area sensitif seperti toilet umum, termasuk dengan memberikan simbol atau petunjuk di area tersebut," katanya.


















