Polisi: Korban Pemerkosaan OR Derita Luka Hebat di Mulut Rahim
OR diduga diperkosa delapan orang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Polres Tangerang Selatan memastikan kematian OR (16) korban pemerkosaan bejat oleh 8 orang di Cihuni, Pagedangan bukan akibat pil exsimer. Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Pagedangan, AKP Efri kepada wartawan dari hasil penjabaran tim forensik Mabes Polri.
"Tidak ditemukan zat itu mungkin sudah lama ya, sudah tidak ditemukan lagi di tubuh almarhum, karena kejadian tanggal 18 April, di autopsi tanggal 17 Juni jadi sudah 2 bulan," ujarnya di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin 6 Juli 2020.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan OR, LPA Tangsel: Keterangan Polisi Berubah-ubah
Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Korban Pemerkosaan Di Tangsel Siang Ini
1. Pil eksimer dilarutkan dalam minuman atau makanan korban
Menurut Efri, ada kemungkinan pil exsimer tersebut sudah larut dalam makanan dan minuman yang selama ini di konsumsi oleh korban semasa hidupnya. "Dari forensik, yang jelas dari sampel hati dan empedu korban tidak ditemukan adanya zat ataupun bahan heracun ataupun berbahaya," tutupnya.
Diketahui, OR warga Pondok Jagung menjadi korban pemerkosaan oleh delapan orang di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada 18 April 2020. OR akhirnya menghembuskan napas terakhirnya pada tanggal 11 Juni 2020, kemudian tim Forensik Mabes Polri melakukan autopsi kepada korban OR pada tanggal 17 Juni 2020.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan OR Bertambah Menjadi 9 Orang
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Pemerkosaan OR oleh 7 Pria di Tangerang