TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sebut Korban Perkosaan di Tangsel Sempat Minta Uang 

LPA Tangsel: keterangan polisi tidak logis

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Tangerang Selatan, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan, Kabupaten Tangerang, memberikan keterangan pers perihal kasus meninggalnya gadis 16 tahun berinisial OR.  yang sebelumnya ramai diberitakan sebab meninggalnya akibat diperkosa oleh pacar bersama dengan teman-temannya.

Dalam keterangan pers tersebut, kepolisian menjelaskan bahwa sebelum para tersangka menyetubuhi korban, korban terlebih dahulu meminta tiga butir pil excimer dan uang sebesar Rp100 ribu pada para tersangka.

Sementara, sebelumnya salah seorang sahabat OR, berinisial DF, memberikan keterangan yang berbeda dari apa yang disampaikan pihak Kepolisian. Berdasarkan pengakuan OR kepada DF sebelum meninggal, DF mengatakan bahwa OR dipaksa meminum dua butir lebih pil excimer oleh pacarnya.

"Kata dia habis dipaksa minum pil excimer 2 butir lebih, mungkin karena dia gak tahu ya diminum aja," terangnya, Kamis (11/6).

Baca Juga: Biadab! Gadis di Tangsel Tewas Dicekoki Obat dan Diperkosa

1. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Tangsel sebut keterangan polisi tak logis

(Ilustrasi kantor Polres Tangsel) Istimewa

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangsel, Isram menilai, keterangan polisi yang menyebut bahwa korban meminta pil excimer dan uang kepada para tersangka itu tidak logis.

“Menurut saya tidak logis, karena tidak mungkin (korban) datang ke Cihuni (lokasi kejadian) kalau tidak ada bujuk rayu tipu muslihat oleh para pelaku," kata Isram melalui pesat WhatsApp, Sabtu (13/6).

Isram mengatakan, korban pun pasti tidak mengetahui bakal menghadapi situasi yang membahayakan dirinya. "Tersangka 1 tidak mengatakan yang sebenarnya kepada korban, akan dibawa kemana. Korban pun tidak mengetahui bahwa ada 7 orang sedang menunggu,” kata Isram.

2. Polisi: tiga orang pelaku masih DPO

Ilustrasi DPO (IDN Times/M Faiz Syafar)

Lebih lanjut, Kapolsek Pagedangan mengungkapkan bahwa saat ini pihak Kepolisian telah mengamankan empat dari tujuh tersangka kasus meninggalnya OR, yakni FF yang juga pacar korban, Sud alias Jisung, DE alias Boby, dan Anjayeni.

"Tiga orang lagi masih dalam pencarian (DPO) beriniaial R, Dr, dan DK," ujar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efri dikonfirmasi, Sabtu (13/6).

3. Ini kronologi kejadian versi Kepolisian

IDN Times/Muhamad Iqbal

Berdasarkan keterangan pers yang diberikan Kepolisian, kasus ini bermula pada April 2020. Saat itu, korban bersama FF menjalin hubungan melalui media sosial Facebook. Kemudian pada tanggal 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 dini hari, tersangka FF menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka Sud yang beralamat di RT 004, RW 004, Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Sesampainya di sana, pelaku lainnya sudah ada di rumah Sud. Sebagian di luar rumah, dan sebagian lagi berada di dalam. Saat itu, korban meminta pil kuning (excimer) sebelum mau berhubungan badan dengan para tersangka. Korban, disebut polisi, juga meminta uang Rp100 ribu kepada setiap tersangka. 

Selanjutnya, Sud keluar untuk membeli pil excimer dan kembali lagi setelah 20 menit. Setelah itu, FF memberikan excimer itu kepada korban dan langsung diminum tiga pil sekaligus.

Setelah diminum pil tersebut, korban terlihat ngelantur dan mabuk, dan kemudian para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan uang Rp100 ribu kepada korban.

Setelah insiden itu, korban jatuh sakit. Pada 26 Mei 2020, korban dibawa ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Dharma Graha Serpong. Kemudian, keluarga disebut mengambil paksa korban pada 9 Juni 2020 padahal belum sembuh betul.

Keluarga kemudian memutuskan untuk merawat OR di rumah. Namun, pada 11 Juni 2020, korban menghembuskan napas terakhir.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Bakal Buang Sampah Ke TPA di Kabupaten Tangerang

Berita Terkini Lainnya