Polres Pandeglang Sita Rp1,4 Miliar Duit Korupsi Proyek Fiktif
Para pelaku menipu Bank BJB Cabang Labuan Pandeglang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Polres Pandeglang menyita uang sebesar Rp1,4 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif pada pekerjaan di suatu kementerian dan badan usaha milik negara atau BUMN tahun 2018. Ada lima perusahaan yang juga terseret dalam kasus ini.
Kelima perusahaan tersebut adalah PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.
"Kami sudah mengungkapkan tindak pidana korupsi tahun 2018. (Kasus) Diawali proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak selesai," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Rabu (8/3/2023).
Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten
1. Awalnya perusahaan itu mengajukan KMMK, tapi proyeknya mangkrak hingga fiktif
Kasus ini bermula ketika kelima perusahaan tersebut mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan. Total pinjaman itu adalah Rp13.062.298.198.
Seiring berjalan waktu, proyek itu diduga mangkrak dan ada juga yang fiktif. Akibatnya, BJB Cabang Labuan merugi. "Hasil pendalaman dari kita agar negara kita tidak rugi lebih besar, telah kami sita uang sebanyak Rp1,4 miliar," kata Andi.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Klaim Sudah Beri Beasiswa Bagi 182.084 Siswa