TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Pandeglang Sita Rp1,4 Miliar Duit Korupsi Proyek Fiktif

Para pelaku menipu Bank BJB Cabang Labuan Pandeglang

Dok. IDN Times/Cok

Pandeglang, IDN Times - Polres Pandeglang menyita uang sebesar Rp1,4 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan modus proyek fiktif pada pekerjaan di suatu kementerian dan badan usaha milik negara atau BUMN tahun 2018. Ada lima perusahaan yang juga terseret dalam kasus ini.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Huzsu Perkasa Dilaga, PT Sangiang Jaya Perkasa, CV Kasep Baraya, CV Dua Mustika, dan CV Mitra Usaha Abadi.

"Kami sudah mengungkapkan tindak pidana korupsi tahun 2018. (Kasus) Diawali proyek fiktif atau pekerjaan yang tidak selesai," kata Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga: Kejati Banten Sidik Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi Bank Banten 

1. Awalnya perusahaan itu mengajukan KMMK, tapi proyeknya mangkrak hingga fiktif

Mata uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Kasus ini bermula ketika kelima perusahaan tersebut mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan. Total pinjaman itu adalah  Rp13.062.298.198.

Seiring berjalan waktu, proyek itu diduga mangkrak dan ada juga yang fiktif. Akibatnya, BJB Cabang Labuan merugi. "Hasil pendalaman dari kita agar negara kita tidak rugi lebih besar, telah kami sita uang sebanyak Rp1,4 miliar," kata Andi.

2. Polisi sudah periksa 18 saksi untuk mendalami proyek fiktif ini

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam perkara ini, Polres Pandeglang telah memeriksa terhadap 18 orang saksi dari berbagai kalangan mulai dari pihak Kementerian dan juga pihak BUMN.

"Tidak menutup kemungkinan ada yang menjadi tersangka," katanya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Klaim Sudah Beri  Beasiswa Bagi 182.084 Siswa

Berita Terkini Lainnya