PPAI Sosialisasikan Pendampingan Hukum Pengemudi Online di Serang
PPAI: pengemudi online rentan terseret masalah hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pengemudi aplikasi seperti ojek online, taksi online, dan lainnya terbilang rentan terseret masalah hukum saat menjalani aktivitas pekerjaannya.
Karenanya, Forum Gopartner Indonesia bekerjasama dengan Taradipa and Partner Lawfim yang juga didukung oleh Yayasan Kasih Keadilan Bangsa (YKKB) dan Peradi Bersatu membentuk Perhimpunan Pengemudi Aplikasi Indonesia (PPAI).
Diketahui Ketua Umum PPAI yakni, Nanda Taradipa, Waketum S. Maulana, Sekjen Bagus Taradipa, dan Tommy Paulus Hermawan sebagai Dewan Kehormatan PPAI.
Baca Juga: 350 Ton Sampah Liar di Kota Serang Tidak Terangkut Selama Pandemik
1. PPAI berikan sosialisasi pendampingan hukum pengemudi online di Serang
Pada Rabu (29/9/2021), PPAI menggelar sosialisasi di Kota Serang. Dalam sosialisasi tersebut, Dewan Kehormatan PPAI Tommy Paulus Hermawan berharap kehadiran PPAI menjadi sangat penting untuk mendampingi dan membantu seluruh anggota.
"Mereka akan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas permasalahan hukum yang mereka hadapi. Bukan hanya para pengemudi aplikasi, masyarkat umum juga kita bantu," ungkap Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: 5 Rumah Makan Sunda di Kota Serang yang Sering Dituju Wisatawan