TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PSBB Tangerang Raya Diperpanjang Hingga 23 Agustus

Kasus COVID-19 Banten kembali meningkat

Gubernur Banten Wahidin Halim (Instagram/ wh_wahidinhalim)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya hingga 23 Agustus mendatang. Keputusan ini dikeluarkan usai Rapat Evaluasi Pelaksanaan PSBB melalui aplikasi Zoom Meeting, Minggu (9/8/2020).

“PSBB ke-7 tetap dilanjutkan perpanjangannya,” demikian tertuang dalam hasil kesimpulan rapat.

Baca Juga: Penggunaan Dana COVID-19 di Banten Dinilai Belum Transparan  

1. Banten siap terapkan Inpres 6 tahun 2020

beritasatu.com

Wahidin pun mewacanakan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

Wacana penerapan Inpres itu untuk merespon peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Namun menurut Gubernur Banten, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang memengaruhinya," kata Wahidin.

2. Wahidin pertimbangkan WFH kembali diberlakukan

Ilustrasi bekerja di rumah (IDN Times/Arief Rahmat)

Wahidin juga membahas kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta. Ia mempertimbamgkan pemberlakukan WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat, termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian yang harus mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," ungkapnya.

Baca Juga: Bersatu Lawan COVID-19 Jadi Sistem Kendali Pemerintah Tangani COVID-19

Berita Terkini Lainnya