PSEL Kota Tangerang Tak Layak Dijalankan, Walhi: Bebani Uang Negara
Walhi juga sebut ada potensi pencemaran lingkungan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai, Pemerintah Kota Tangerang tak layak melanjutkan ambisinya membuat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).
"PSEL Kota Tangerang sudah direncanakan sejak tahun 2016 atau sudah sejak 6 tahun lalu. Menurut Walhi, Proyek PSEL atau yang dulu disebut sebagai PLTSa tak layak untuk dilanjutkan," kata Pengkampanye Urban Berkeadilan Walhi Abdul Ghofar kepada IDN Times, Kamis (10/3/2022).
Kata Ghofar, ada dua alasan yang membuat rencana itu tak layak dilanjutkan. Pertama soal regulasi, kedua soal beban keuangan negara.
Baca Juga: Begini Rencana Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik di Kota Tangerang
Baca Juga: Arief: KPK Minta Pemkot Tangerang Hemat Biaya Soal Realisasi PLTSa
1. Walhi: PSEL tabrak aturan dan berpotensi bikin tekor duit negara
Pertama, kata dia, pada aspek regulasi, dasar hukum PSEL bersumber dari Peraturan Presiden nomor 18 tahun 2016 yang sudah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
"Perpres tersebut memang kemudian diganti dengan Perpres 35/2018, namun secara substansi masih sama," kata Ghofar.
Kedua, pada aspek keuangan, PSEL berpotensi memboroskan keuangan negara seperti disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2020.
"KPK sendiri merekomendasikan untuk mengganti proyek PSEL. Selain membebani keuangan negara, PSEL juga akan membebani keuangan pemerintah daerah untuk pemberian tipping fee. Ketiga, pada aspek lingkungan dan kesehatan," kata Ghofar.
Baca Juga: Begini Rencana Proyek Ubah Sampah Jadi Listrik di Kota Tangerang