Arief: KPK Minta Pemkot Tangerang Hemat Biaya Soal Realisasi PLTSa

Kota Tangerang, IDN Times - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menghemat biaya pengeluaran jika Pembangkit Tenaga Listrik Sampah (PLTSa) nantinya direalisasikan dan dioperasikan.
Hal itu diungkap Arief usai mendapat arahan dari pemerintah pusat dan lembaga antirasuah tersebut.
"Pemkot sudah berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, seperti Kemenkomarves, Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Kemendagri. Selain itu juga ke KPPIP, BPKP Perwakilan Banten dan KPK," kata Arief, Kamis (22/4/2021).
Baca Juga: Arief: Faskes COVID-19 Kota Tangerang Terbanyak di Tangerang Raya
1. PLTSa di Kota Tangerang tunggu arahan pemerintah pusat
Arief menjabarkan, Pemkot Tangerang saat ini menunggu arahan dari dari pemerintah pusat terkait keberlangsungan PLTSa di Kota Tangerang, mengingat dalam perjalanannya juga terdapat opsi penggunaan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) yang direkomendasikan oleh KPK dan bisa menghemat biaya pengelolaan sampah.
"Makanya kita tunggu keputusan dari pemerintah pusat, apakah cukup dengan RDF atau PLTSa," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Sediakan Tempat Sampah Elektronik
2. Saat ini Kota Tangerang sedang menyiapkan percepatan PLTSa
Sebagaimana diketahui saat ini Kota Tangerang sedang menyiapkan rancangan peraturan Daerah (raperda) tentang pengelolaan sampah serta terkait percepatan pelaksanaan PLTSa di Kota Tangerang.
Menurut Arief, raperda itu merupakan turunan atau sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Baca Juga: Mau Bayar Zakat Fitrah? Ini 9 Lokasi Booth Baznas Kota Tangerang
3. Menurut Arief, Pemkot juga sedang menyiapkan perda bantuan rakyat miskin
Selain terkait raperda tentang pengelolaan sampah, Arief juga mengungkap bahwa Pemkot Tangerang tengah menggodok raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019-2023 dan bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
"Kalau Pemkot semangatnya agar bagaimana bisa menangani masalah perkotaan tanpa membebani APBD maupun APBN," kata dia.
Baca Juga: Data Penerima BST Kota Tangerang Carut-marut, Arief Protes Kemensos