TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pungli Bansos, Kejari Kota Tangerang Periksa Dokumen PKH 

Kejari sebut sudah ada "indikasi merugikan"

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, mengumpulkan dokumen dan data perihal bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) di tiap kecamatan di wilayah itu. Hal ini untuk pengembangan kasus pungutan liar pada dana bansos. 

"Kita sudah memeriksa ke lapangan.  Pendamping PKH, TKSK (tenaga kesejahteraan sosial kecamatan) dan e-Warung, sudah diperiksa dan akan dikembangkan lagi," ujar Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo, Jumat, (6/8/2021).

Baca Juga: Risma Sebut Kota Tangerang Terparah Soal Potongan Uang Bansos

1. Kejaksaan: sudah indikasi merugikan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Bayu mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT sejak 2017. Dan, Kejari Kota Tangerang akan segera dilakukan pengambilan dokumen-dokumen.

"Sudah ada indikasi yang merugikan. Dan, akan kita sinkronkan dengan dokumen-dokumen yang ada nantinya," katanya.

2. Kejaksaan berharap masyarakat, khususnya penerima bantuan, mau terbuka

dok.IDN Times

Selain memeriksa PKH dan BPNT, Kejari Kota Tangerang akan mendalami bantuan beras dari Bulog untuk serta BST untuk penanganan COVID-19 sejak 2020 sampai 2021.

Menurut Bayu, kejaksaan ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam penyaluran bantuan tersebut. "Untuk mempercepat proses ini, kami berharap agar masyarakat mau terbuka jika terjadi penyimpangan dalam bantuan sosial," jelasnya.

Baca Juga: Dua Pendamping PKH di Tangerang Jadi Tersangka Pungli Bansos

Baca Juga: Curhat ke Mensos, Warga Miskin Tangerang: Bansos Dipotong Gocap

Berita Terkini Lainnya