TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat Usaha

Pemkot juga sudah batasi jam operasional

Ilustrasi kembang api pada malam pergantian tahun di Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menyegel hingga mencabut izin tempat usaha, maupun mal yang menyelenggarakan pesta tahun baru 2021.

“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin. Saat malam tahun baru, jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri untuk membubarkan keramaian,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (28/12/2020).

Baca Juga: Seluruh Banten Zona Oranye, Dinkes: Penularan COVID-19 Masih Tinggi

1. Pemkot Tangsel batasi jam operasional restoran hanya sampai jam 7 malam

IDN Times/Muhamad Iqbal

Satgas COVID-19 Tangsel juga akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwali 13 tahun 2020. Diketahui, operasional mal dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Kebijakan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu, dan akan berlangsung hingga Januari 2021. Menurut Benyamin, aturan itu demi untuk menekan angka penularan COVID-19.

2. Airin batasi jam operasional mal dan restoran

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Ddiberitakan sebelumnya, Pemkot Tangsel membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mal dan tempat makan hanya sampai pukul 19.00 WIB mulai Jumat (18/12/2020). Kebijakan tersebut berlaku hingga 8 Januari 2021.

Wali Kota (Wako) Tangsel, Airin Rachmi Diany menyebutkan, aturan ini berlaku menyusul arahan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ini berlaku untuk seluruh mal dan tempat usaha kuliner di wilayah Tangsel, dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” kata Airin, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Setuju Atau Gak Vaksin COVID-19, Ini Kata Mahasiswa Banten

Berita Terkini Lainnya