Rayakan Tahun Baru, Pemkot Tangsel Ancam Cabut Izin Tempat Usaha
Pemkot juga sudah batasi jam operasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan menyegel hingga mencabut izin tempat usaha, maupun mal yang menyelenggarakan pesta tahun baru 2021.
“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin. Saat malam tahun baru, jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri untuk membubarkan keramaian,” ujar Wakil Wali Kota (Wawako) Tangsel, Benyamin Davnie, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Seluruh Banten Zona Oranye, Dinkes: Penularan COVID-19 Masih Tinggi
1. Pemkot Tangsel batasi jam operasional restoran hanya sampai jam 7 malam
Satgas COVID-19 Tangsel juga akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwali 13 tahun 2020. Diketahui, operasional mal dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Kebijakan itu sudah dilakukan sejak pekan lalu, dan akan berlangsung hingga Januari 2021. Menurut Benyamin, aturan itu demi untuk menekan angka penularan COVID-19.
Baca Juga: Setuju Atau Gak Vaksin COVID-19, Ini Kata Mahasiswa Banten