Soal Kabel Semrawut, Kejari Tangsel Panggil Provider Internet
Mereka disebut tak bayar sewa dan retribusi pada aset Pemkot
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait persoalan kabel fiber optic (FO) atau kabel jaringan internet yang belakangan ini viral karena terlihat semrawut dan meresahkan warga.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tangsel, Purqon Rohiyat mengatakan, pihaknya telah memanggil sejumlah perwakilan perusahaan jaringan internet untuk dimintai keterangan.
“Kamisudah melakukan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) terkait adanya laporan yang sedang kita tangani,” kata Purqon saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Geram Kabel Internet di Tangsel Semrawut, Benyamin: Kita Potong Saja!
1. Kejaksaan usut soal pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh para pengusaha internet
Purqon menjelaskan, adapun persoalan yang mendasari pihaknya melakukan puldata dan pulbaket terhadap persoalan tersebut adalah mengenai pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh para pengusaha internet.
“Persoalannya, diduga ini para provider menggunakan tanah yang menjadi aset negara dalam hal ini lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel, dan itu rupanya setelah kami lakukan Puldata Pulbaket, mereka tidak pernah melakukan sewa atau melakukan pembayaran baik itu pajak atau retribusi ke Pemkot,” terangnya.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Akan Tarik Tarif dari Provider Pemasang Kabel Internet
Baca Juga: Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun Tangan