Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun Tangan

Pengamat: pengelola seenaknya memasang di aset negara

Tangerang Selatan, IDN Times - Pengamat kebijakan publik dari Front Politik Nasional (FPI), Tamil Selvan meminta aparat penegak hukum turun tangan perihal persoalan penataan jaringan telekomunikasi fiber optic atau kabel internet di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Menurutnya, kabel internet itu tidak hanya bicara soal estetika, tap juga izin. Dia menilai, pemasang kabel kerap memanfaatkan utilitas umum, yang artinya melakukan pemanfaatan atas lahan aset daerah.

“Ini kan bicara pemanfaatan aset daerah, apakah ada izin atau sejenisnya? Selama ini bagaimana, kok bisa mereka pasang jaringan internet seenaknya saja, kan pastinya aturannya kalau bicara penggunaan lahan milik negara itu,” kata Tamil saat dihubungi, Jumat (29/7/2022).

Baca Juga: Kabel FO Indihome Menjuntai, Truk Pembawa Kaca di Tangsel Tersangkut

1. Provider tak bisa seenaknya pasang kabel di ruang publik

Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun TanganDok. IDN Times/Fahrudin

Jika sudah bicara aset daerah atau negara, Tamil menilai, aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan, harus sudah turun, karena tidak mungkin mereka bisa memasang infrastruktur internet itu di lahan aset daerah seenaknya.

"Sehingga menimbulkan permasalahan seperti sekarang ini,” kata Tamil.

2. Penataan kabel internet, DPRD minta harus masuk APBD

Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun TanganIDN Times/Muhamad Iqbal

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel dari Fraksi Partai Demokrat, Julham Firdaus menilai, pendapatan daerah dari pemasangan instalasi fiber optic bawah tanah yang segera diterapkan, semestinya masuk dalam postur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022, dan juga APBD Murni Tahun 2023.

“Kalau memang sudah diterapkan dalam waktu dekat ini, maka pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO itu sudah harus masuk ke dalam APBD Perubahan 2022 dan juga APBD Murni 2023 nanti,” kata Julham, Senin (25/7/2022).

Hal itu dikatakan Julham menanggapi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang saat ini tengah mengarahkan para pengusaha provider internet di Tangsel untuk membatasi pemasangan kabel udara fiber optic (FO). 

Selain itu, para provider nantinya diharuskan membayar biaya sewa dari pemanfaat lahan Barang Milik Daerah (BMD) yang dijadikan sebagai media untuk pemasangan instalasi fiber optic.

3. Harus segera masuk dalam postura anggaran

Kabel Internet Semrawut di Tangsel, Aparat Diminta Turun TanganIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Julham mengatakan, tidak hanya pendapatan daerah dari pemasangan instalasi FO saja, tetapi juga pemasangan instalasi air bersih, pipa gas harusnya dikenakan retribusi. Pos penerimaannya pun harus masuk di perubahan dan murni.

“Intinya, semua pendapatan daerah dari pajak atau retribusi, serta pendapatan daerah lainnya yang sah itu, harus dihitung dari perubahan atau murni makanya saya sebagai anggota DPRD akan awasi itu jangan sampai kecolongan," kata dia.

Dia mengingatkan agar pihak terkait jangan main-main dengan pendapatan daerah. "Karena saya akan konsen monitor oknum-oknum yang memanfaatkannya,” ujar Julham.

Baca Juga: Kabel Internet Semrawut Ditertibkan, DPRD Tangsel: Harus Masuk APBD!

Topik:

  • Ita Lismawati F Malau

Berita Terkini Lainnya