Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di Maja
Kejati sebut diduga untuk lokasi properti atau perumahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memastikan bahwa lokasi tanah yang menjadi objek dalam kasus suap yang melibatkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Ady Muchtadi berada di Kecamatan Maja.
Aspindus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, objek tanah di Maja tersebut berjumlah puluhan hingga ratusan sertifikat, yang diduga diperuntukkan menjadi perumahan.
"Lokasi bidang-bidang semuanya di Maja, Kabupaten Lebak. Itu untuk kepentingan apa, properti atau perumahan atau apa, nanti kita akan telusuri," kata Ricky kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak
1. Luas tanahnya belum diketahui
Pihaknya, kata Ricky, belum memastikan luasan total lahan yang berada di Kecamatan Maja yang merupakan wilayah yang dijadikan proyek kota baru oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Kalau ngomong hektare, kita belum tahu, tapi kalau ngomong sertifikat ada puluhan yah atau ratusan nanti kita akan kroscek," kata dia.