TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangsel Perpanjang PSBB Lagi, PSBL Dinilai Efektif Kurangi Zona Merah

Tangerang Raya jalani PSBB sampai 12 Juli

IDN Times/Muhamad Iqbal

Tangerang Selatan, IDN Times - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diputuskan kembali diperpanjang. Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menetapkan PSBB akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan yang nantinya berakhir pada 12 Juli mendatang. 

"Pak Gubenur (Wahidin Halim) sudah memutuskan perpanjang PSBB dari 28 Juni hingga 12 Juli mendatang," ucap Airin pada keterangan resminya yang diterima IDN Times Senin (29/6).

Baca Juga: Kabupaten dan Kota Tangerang Perpanjang PSBB Hingga 12 Juli 

1. Airin sebut PSBL efektif kurangi zona merah di wilayahnya

Penyemprotan dilakukan menyeluruh di Kelurahan Mergosono yang kini kadi zona merah. Dok/Humas Pemkot Malang

Pada perpanjangan PSBB ini, Airin meminta warganya untuk lebih peduli dengan kesehatan diri dan menerapkan protokol kesehatan.  "Sehingga tetap menggunakan masker, berjaga jarak, sering cuci tangan, jaga kesehatan dan pola makan, serta tetap jaga jarak," kata Airin. 

Selain itu, pada perpanjangan kali ini Pemerintah Kota Tangsel akan menerapkan konsep pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) atau berbasis lingkungan RT dan RW.  Sebab, cara tersebut dinilai terbukti dapat menekan jumlah zona merah yang ada di Kota Tangsel.

Namun bedanya, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020, pada pemberlakuan PSBB kali ini terdapat sejumlah pelonggaran bagi sejumlah sektor, seperti mulai dibukanya mal-mal besar, restoran, apotek, perkantoran, dan lainnya. 

2. Kabupaten dan Kota Tangerang perpanjang PSBB sampai 12 Juli

IDN Times/Candra Irawan

Sebelumnya diberitakan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dua pekan ke depan yang nantinya akan berakhir pada 12 Juli 2020.

Sedianya, PSBB jilid IV berakhir hari ini. Perpanjang pembatasan aktivitas masyarakat untuk mencegah dan mengendalikan penularan COVID-19 ini karena beberapa alasan tertentu.

"PSBB masih dilanjut karena tingkat kesadaran masyarakat untuk memakai masker dan jaga jarak harus dipertahankan," ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan, Minggu (28/6).

Pada perpanjangan PSBB ini, ada beberapa kelonggaran. Namun, yang lain-lain sama seperti sebelumnya. Contoh kelonggaran adalah pendidikan non formal di pondok  pesantren sudah bisa dilakukan kembali.

"Ya, salah satunya pesantren mulai diperbolehkan," kata Zaki.

Baca Juga: Usaha Kuliner di Kota Tangerang Boleh Beroperasi Lagi! 

Berita Terkini Lainnya