TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4!

Aturannya sama saja dengan PPKM Darurat

Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai Rabu, 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM level 4 di wilayahnya berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandatanganinya.

Baca Juga: Tangsel Minta Pemprov Banten Percepat Distribusi Vaksin

1. Aturan PPKM level 4 sama dengan PPKM Darurat

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Benyamin menyebut, pada pelaksanaanya, PPKM level 4 tidak ada perbedaan dengan PPKM Darurat. Seluruh aktivitas masyarakat yang dibatasi di PPKM level 4 itu sama dengan peraturan sebelumnya.

"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin," kata Benyamin, Kamis (22/7/2021).

2. PPKM Darurat relatif turunkan angka kasus COVID-19

Ilustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyebut, penerapan PPKM Darurat di wilayahnya relatif menurunkan angka kasus COVID-19.

"Misal yang angka penularan itu kami sudah turun tiga persen. Yang terkonfirmasi positif itu turun juga dari kemarin. Angka kematian juga turun jadi di angka 41 dari hari sebelumnya," kata Benyamin, Kamis (22/7/2021).

Baca Juga: Banten Daerah Paling Tak Patuh Prokes, Gubernur: Karena Banyak Hoaks

Berita Terkini Lainnya