Tangsel Resmi Terapkan PPKM Level 4!
Aturannya sama saja dengan PPKM Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, mulai Rabu, 21 Juli hingga Minggu, 25 Juli 2021.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, PPKM level 4 di wilayahnya berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 443/2535/Huk, yang ditandatanganinya.
Baca Juga: Tangsel Minta Pemprov Banten Percepat Distribusi Vaksin
1. Aturan PPKM level 4 sama dengan PPKM Darurat
Benyamin menyebut, pada pelaksanaanya, PPKM level 4 tidak ada perbedaan dengan PPKM Darurat. Seluruh aktivitas masyarakat yang dibatasi di PPKM level 4 itu sama dengan peraturan sebelumnya.
"Masih seperti yang lama, tempat ibadah, kegiatan ekonomi, pasar tradisional, dan lain sebagainya masih sama dengan SE yang kemarin," kata Benyamin, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga: Banten Daerah Paling Tak Patuh Prokes, Gubernur: Karena Banyak Hoaks