Tega! Satpam di Tangerang Cabuli Balita Usia 5 Tahun
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap E (49), seorang petugas keamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia diduga telah mencabuli R, balita berusia 5 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana mengatakan, aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar kontrakannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Saat ini kasus ditangani Polres Tangsel,” ujarnya Selasa, (4/8/2020).
Baca Juga: Dipicu Tontonan Video Porno, Ayah di Serang Perkosa Anak Tiri
1. Kepada polisi, pelaku mengaku tak puas dengan istrinya
Kepada penyidik, E mengaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya itu lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.
Pencabulan yang dilakukan pada 20 Juli malam lalu itu saat istrinya sedang tidak ada di rumah. "Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, ketika korban mengeluh sakit saat buang air," kata Margana.
Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ponpes di Serang Jadi Tersangka