TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tega! Satpam di Tangerang Cabuli Balita Usia 5 Tahun

Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara

Ilustrasi pencabulan. (theyservebagelsinheaven.com)

Tangerang, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Pagedangan menangkap E (49), seorang petugas keamanan (Satpam) di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Dia diduga telah mencabuli R, balita berusia 5 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Polres Tangsel, Ipda Margana mengatakan, aksi bejat ini dilakukan pelaku di kamar kontrakannya di Pagedangan, Kabupaten Tangerang. “Saat ini kasus ditangani Polres Tangsel,” ujarnya Selasa, (4/8/2020).

Baca Juga: Dipicu Tontonan Video Porno, Ayah di Serang Perkosa Anak Tiri

1. Kepada polisi, pelaku mengaku tak puas dengan istrinya

Pixabay.com/Pexels

Kepada penyidik, E mengaku melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya itu lantaran tak puas dengan pelayanan istrinya.

Pencabulan yang dilakukan pada 20 Juli malam lalu itu saat istrinya sedang tidak ada di rumah. "Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan hari, ketika korban mengeluh sakit saat buang air," kata Margana.

2. Kedua orangtua R mengetahui kejadian itu karena R mengeluh sakit saat buang air kecil

Ilustrasi Dekorasi Kamar Mandi (IDN Times/Sunariyah)

Margana mengatakan, kedua orangtua R yang curiga, lalu mencari tahu penyebab rasa sakit  itu.

“Akhirnya korban ini mengatakan apa yang dialami di kontrakan pelaku. Kemudian kedua orang tuanya melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat,” kata dia.

Baca Juga: Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ponpes di Serang Jadi Tersangka

Berita Terkini Lainnya