Terseret Kasus Binomo, Calon Mertua Indra Kenz Divonis 4 Tahun Bui
Majelis hakim PN Tangerang ungkap alasan vonis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis calon mertua Indra Kenz sebagai terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rudiyanto Pey dengan empat tahun penjara.
Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengataka, calon mertua dari Indra Kenz telah menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tangerang pada Rabu, 11 Januari 2023 pukul 16.30 WIB.
“Iya betul pembacaan putusan. Terdakwa Rudiyanto Pey divonis empat tahun. Sementara tuntutannya 5 tahun,” kata Arif kepada wartawan, Kamis, (12/1/2023).
Baca Juga: Anggap Putusan Hakim Tak Adil, JPU Kasus Indra Kenz Ajukan Banding
1. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa
Arif menjelaskan, alasan putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini terjadi karena terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya.
“Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya,” ucapnya.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan denda Rp5 Miliar