TPA Sampah Liar Cemari Sungai Cisadane, DLH Tangerang Diminta Tangani
Aktivis dan BBWSCC surati wali kota Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cisadane-Ciluwung (BBWSCC), Bambang Heri menyurati Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang terkait adanya Tempat Pembuang Akhir (TPA) sampah liar di bantaran sungai Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Neglasari, Kota Tangerang.
"Kami mengingatkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk ditertibkan," kata Bambang, Senin (6/9/2021).
1. Tidak boleh ada bangunan liar di atas sempadan sungai
Bambang mengingatkan, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai. Seandainya ada, bangunan itu dianggap ilegal. Meski begitu, pihaknya mengakui bahwa adanya TPA liar di kawasan tersebut sudah lama berdiri.
"Yah kita liat dulu jaraknya, yah di dalam sempadan kalau ga di dalam sempadan itu yah bukan kewenangannya kami," kata dia.
Baca Juga: Kota Tangerang akan Vaksinasi Tiap RW, Buruan Daftar di Situs ini!