TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: 2 Hari Lagi Akan Kami Bongkar 

Ruli diminta bongkar sendiri temboknya, kalau tidak...

(Dok. IDN Times/Dede)

Kota Tangerang, IDN Times - Asisten Daerah I (Asda I) Ivan Yudianto memastikan, petugas akan membongkar tembok yang saat ini dipasang Ruli di jalan yang menutupi akses warga di Ciledug. Masalah tembok ini menjadi viral dengan narasi "rumah yang akses jalannya dipasangi tembok."

Ivan mengungkap, pihaknya memberi waktu bagi Ruli untuk membongkar sendiri tembok tersebut dalam 1 hari. Untuk itu, pihaknya juga sudah memberikan pemberitahuan kepada Ruli "Kita akan beritahukan juga, ada pemberitahuan kepada yang bersangkutan agar membongkar sendiri," kata Ivan, usai rapat koordinasi dengan Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan Badan Pertanahan Negara (BPN), Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Viral! Akses Rumah Warga di Ciledug Dipagari Beton, Ini Faktanya

1. Kalau Ruli tidak bongkar sendiri tembok betonnya, maka....

Dok. IDN Times/De2

Ivan menerangkan pihaknya akan meminta Ruli untuk membongkar sendiri tembok yang ia pasang di jalan tersebut mulai hari ini sampai besok.

"Jadi kalo memang dia membongkar sendiri silakan, tapi kalo tidak, kami yang akan bongkar," kata Ivan.

Baca Juga: Viral Rumah Dipagari Beton, Pemkot: Jalan Itu Milik Pemkot 

2. Tanah yang diklaim Ruli merupakan aset daerah berupa jalan

Ilustrasi Infrastruktur (Jalan Tol) (IDN Times/Arief Rahmat)

Ivan menerangkan, hasil rapat tersebut diketahui bahwa tanah yang diklaim oleh Ruli dipastikan adalah aset daerah berupa jalan. kebetulan tadi dibedah juga

"Berdasarkan sertifikat nomor 64 dan 65 tahun '94. Tanah itu memang berbatasan dengan jalan. Jadi karena berbatasan dengan jalan maka statusnya jalan. Kalaupun diajukan IMB-nya (membangun tembok), gak akan mungkin keluar karena statusnya jalan," kata Ivan.

Ivan mengungkapkan, Ruli juga bisa terancam hukuman pidana atas undang-undang tentang jalan karena dianggap telah mengganggu fungsi jalan.

"Kita juga di situ ada UU 38 tahun 2004 tentang jalan. Barang siapa yang mengganggu fungsi jalan itu sanksinya pidana. Kita akan bongkar tembok rencananya dalam dua hari ini," kata dia.

Baca Juga: Kasus Suami Istri Tewas di Tangsel, Polisi Temukan Kapak dan Korek Api

Berita Terkini Lainnya