Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anak Bos Apotek Gama Dicekal ke Luar Negeri

Anak bos apotek Gama Lucky (Dok. Kuasa hukum)
Anak bos apotek Gama Lucky (Dok. Kuasa hukum)
Intinya sih...
  • Pencekalan Lucky hingga 6 bulan
  • Pelimpahan tahap II sempat ditunda
  • Penahanan Lucky tunggu tahap II

Serang, IDN Times – Tersangka penjualan obat berbahaya di Apotek Gama, Lucky Mulyawan Martono, dicekal ke luar negeri. Pencekalan diajukan sejak Februari 2025 melalui Kejaksaan Agung dan telah diteruskan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Permohonan pencegahan kami ke Kejagung sudah cukup lama, dan sudah diterbitkan pencegahannya,” kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang, Mojaza Sirait, Jumat (11/7/2025).

Lucky yang juga anak pemilik apotek itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan obat ilegal.

1. Pencekalan tersangka Lucky Mulyawan Martono itu berlaku hingga 6 bulan

Sidang praperadilan anak bos apotek gama (Dok. Khaerul Anwar)
Sidang praperadilan anak bos apotek gama (Dok. Khaerul Anwar)

Lucky diduga terlibat dalam distribusi dan penjualan obat tanpa izin resmi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Apotek Gama dikenal luas di wilayah Banten dan memiliki jaringan pelanggan yang cukup besar. Pencekalan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Mojaza menjelaskan bahwa sesuai prosedur, penyidik dari BBPOM mengajukan permohonan ke Kejaksaan, yang kemudian menyampaikan ke pihak Imigrasi.

“Karena yang kami anut adalah Undang-Undang Imigrasi, maka permohonan dilakukan bertahap. Dari PPNS ke Kejagung, baru ke Imigrasi,” katanya.

2. Pelimpahan tahap II sempat ditunda

Sidang praperadilan anak bos apotek gama (Dok. Khaerul Anwar)
Sidang praperadilan anak bos apotek gama (Dok. Khaerul Anwar)

Sesuai rencana, Lucky seharusnya menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu (9/7/2025). Namun, melalui kuasa hukumnya, Lucky meminta penundaan dengan alasan adanya kegiatan lain.

“Kami telaah dulu alasan penundaan itu. Kalau sakit, kami bisa minta bukti surat atau bahkan kirim dokter pemerintah. Tapi dalam surat itu tidak disebutkan sakit, hanya kegiatan lain,” tegas Mojaza.

3. Penahanan Lucky tunggu tahap II

Dok. Istimewa/IDN Times
Dok. Istimewa/IDN Times

Tahap II akhirnya dijadwalkan ulang pada Senin (13/7/2025) mendatang. Saat ditanya mengenai kemungkinan penahanan Lucky setelah tahap II, BBPOM memilih menunggu hasil pelimpahan resmi. “Pokoknya kami tunggu saja proses Tahap II nanti,” katanya.

Selain Lucky, ada tersangka lain dalam kasus ini, yakni Popy Herlinda Ayu Utami. Mojaza menyebut berkas perkara Popy dipisah dari Lucky dan akan disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Serang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us