Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Diketahui, Kejati Banten menetapkan dan menahan 4 tersangka, kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi dan software PT IAS sebagai anak perusahaan PT Pertamina.
Keempat tersangka yaitu, DS selaku Senior Manager Operasional dan Manufacture PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit (RU) VI Balongan.
SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN).
Dugaan korupsi ini naik ke penyidikan pada 18 Maret 2022. Proyek pengadaan ini diduga fiktif dengan menerbitkan tiga kontrak pekerjaan.
Penanganan perkara PT IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran pekerjaan pada kilang pertamina atau PT KPI balongan 2021.
Tim Pidsus Kejati Banten telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi, baik dari PT IAS, PT Pertamina, PT PAS, PT KPI RU VI Balongan hingga saksi dari PT AKTN.
Dari hasil penyidikan tim penyidik berhasil menyita 175 dokumen sebagai barang bukti. Keempat tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum, membuat surat kontrak ke rekanan kerja PT AKTN seolah-olah kontrak tersebut benar adanya.
Di antaranya mengadakan paket 3D Pack dan aplikasi sofware amis, ntuk memenuhi pekerjaan PT KPI FU 6 Balongan.
Namun ketiga kontrak tersebut tidak pernah ada dan terhadap, tiga SPK tersebut sudah dilakukan pembayaran.