Diketahui, saat ini Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Andra meminta agar masyarakat memanfaatkan program pemutihan tunggakan dan denda pajak kendaraan yang digelar mulai hari ini, Kamis 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini diberikan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor yang tercatat sejak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Andra Soni menegaskan, bahwa program relaksasi pajak kendaraan itu hanya dilakukan satu kali pada 5 tahun masa pemerintahannya. Sehingga, ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
"Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten periode ini akan membuat kebijakan yang sama persis, tidak, kami hanya sekali ini relaksasinya untuk yang selama ini menunggak pajak," katanya.