Andra Soni Desak Penindakan Tegas Tambang Emas Ilegal di TNGHS

- Penindakan dan penanganan dampak sosial harus beriringanPemerintah Provinsi Banten akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Balai TNGHS, dan kementerian terkait untuk memastikan kawasan konservasi di Lebak benar-benar terlindungi.
- Gubernur Andra menilai, akar masalah tambang liar itu adalah minimnya lapangan kerja
- Sebanyak 30 titik tambang ilegal teridentifikasi Polda Banten
Serang, IDN Times – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Lebak.
Ia menyebut, aktivitas ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem hutan serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan konservasi itu.
“Tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merusak tatanan sosial dan ekonomi warga sekitar. Pemerintah daerah mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Banten,” kata Andra, Senin (10/11/2025) sore.
1. Penindakan dan penanganan dampak sosial harus beriringan

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Banten akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, Balai TNGHS, dan kementerian terkait untuk memastikan kawasan konservasi di Lebak benar-benar terlindungi.
Andra menilai, langkah represif terhadap tambang emas ilegal harus diiringi dengan pendekatan sosial dan ekonomi yang memberikan alternatif penghidupan bagi warga. “Koordinasi lintas lembaga penting agar penanganan tidak berhenti di penindakan, tetapi juga pada aspek ekonomi masyarakat yang terdampak,” katanya.
2. Andra menilai, akar masalah tambang liar itu adalah minimnya lapangan kerja

Andra mengakui bahwa akar persoalan tambang ilegal tidak hanya terletak pada lemahnya pengawasan, tetapi juga pada keterbatasan lapangan kerja di wilayah pedalaman. Karena itu, ia mendorong agar program pemberdayaan masyarakat dan konservasi lingkungan berjalan beriringan.
“Kalau masyarakat tidak diberi pilihan ekonomi lain, tambang ilegal akan terus hidup. Maka penting bagi pemerintah daerah menciptakan peluang ekonomi yang tidak merusak lingkungan,” katanya.
3. Sebanyak 30 titik tambang ilegal teridentifikasi Polda Banten

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap adanya sekitar 30 titik tambang emas ilegal di kawasan TNGHS. Kepala Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan bahwa temuan tersebut didasarkan pada hasil pemantauan citra satelit Google Maps di wilayah Kabupaten Lebak.
Dhoni menjelaskan, penyelidikan terhadap aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung. "Kami menghadapi sejumlah kendala di lapangan karena lokasi tambang sulit dijangkau dan memiliki kondisi geografis yang ekstrem," katanya.
Sementara itu dari data Balai TNGHS menunjukkan, sedikitnya terdapat 36 titik lokasi penambangan emas tanpa izin yang tersebar di wilayah Lebak dan Bogor. Sebagian besar penambang berasal dari Kabupaten Lebak, terutama Kampung Gunung Julang, Lebak Gedong, Lebak Situ, dan Citorek, sementara sebagian lainnya berasal dari Sukajaya (Bogor), Tasikmalaya, dan Sukabumi.
Upaya penutupan tambang ilegal telah dilakukan pada 1998 dan 2017 hingga 2020 pasca bencana banjir bandang, namun belum memberikan hasil maksimal karena tingginya ketergantungan ekonomi masyarakat terhadap aktivitas tambang.


















