Anggaran Pilkada Diusut, KPU Kota Serang Siap Koperatif

- KPU tidak banyak komentar terkait penyelidikan korupsi anggaran pilkada
- Jasa pelipatan diduga disunat oleh koordinator dan KPU menerima uang pengembalian dari pemilik gedung
- Beberapa pihak di KPU Kota Serang telah diperiksa kejaksaan terkait dugaan korupsi jasa pelipatan suara dan sewa gedung logistik
Serang, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Nanas Hasinudin akhirnya angkat bicara terkait dugaan korupsi jasa pelipatan suara dan biaya sewa gedung logistik. Kata Nanas, KPU sebagai lembaga akan bersikap kooperatif dengan memberikan keterangan, dan menyampaikan data atau dokumen yang diminta.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tengah mengusut dugaan korupsi anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada). "KPU menghormati Kejari Serang, dan menghormati proses yang berjalan," kata Nanas, Kamis (28/8/2025).
1. KPU tak bisa banyak komentar, karena dinilai sudah masuk ranah hukum

Kendati demikian, ia mengaku tidak bisa memberikan banyak komentar, terkait penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejari Serang. Sebab, hal itu merupakan ranah dan priogratif kejaksaan selaku aparat penegak hukum.
"Ini saja yang dapat kami sampaikan. Mohon maaf kami tidak dapat memberikan pernyataan atau komentar lainnya," katanya.
2. Jasa pelipatan diduga disunat oleh koordinator

Kejari Serang masih mendalami dugaan korupsi jasa pelipatan suara di KPU Kota Serang dan biaya sewa gedung logistik pemilihan suara di Lingkungan Sayabulu dan Lontarbaru, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, uang jasa pelipatan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang diduga disunat oleh koordinator pelipatan suara berinisial FK warga Pandeglang, yang ditunjuk secara tidak resmi (siluman) oleh pejabat KPU Kota Serang
Selain itu, KPU Kota Serang juga menerima uang pengembalian atau fee dari pemilik gedung di Jalan Raya Sayabulu, Kecamatan Serang, Kota Serang sebesar Rp160 juta ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari nilai kontrak sewa selama 2 tahun sebesar Rp800 juta.
Plt Kasi Intel Kejari Serang, Meryon Hariputra mengatakan,saat ini penyidik Pidsus Kejari Serang masih mendalami dugaan korupsi pelipatan surat suara dan sewa gedung logistik di KPU Kota Serang.
Meryon juga menjelaskan penyelidikan ini telah dilakukan sejak Juli 2025 lalu, dan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti terkait peristiwa hukum yang terjadi di lembaga penyelenggara pemilu di Kota Serang tersebut.
"Jadi, untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang mengarah ke perbuatan melawan hukum atau tidak, ini masih dalam proses pendalaman," katanya.
3. Beberapa pihak telah diperiksa kejaksaan

Meryon menambahkan beberapa pihak di KPU Kota Serang telah dimintai keterangan. Berdasarkan informasi salah satu yang telah datang ke Kejaksaan, yaitu Ketua KPU Kota Serang Nanas Hasinudin.
"Pihak-pihak yang diperiksa terkait dengan itu sudah beberapa, cuman dalam hal ini kami belum bisa berkomentar banyak siapa-siapa yang kami minta keterangan, apa materinya, karena ini masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Terkait dugaan penyunatan jasa pelipatan dan mark up sewa gedung, Meryon menegaskan pihaknya belum bisa memberikan banyak komentar, lantaran masuk dalam ranah materi penyidikan.
"Nanti spesifiknya, kawan-kawan bisa mengikuti perkembangan dan informasi lebih lanjut ya. Karena ini masih terlalu dini untuk kita ungkap secara umum," katanya.