Lebak, IDN Times – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan kejanggalan dalam belanja honorarium Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak pada Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporannya, BPK mengungkap pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan tersebut direalisasikan sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp97,2 juta, padahal ketentuan hanya memperbolehkan maksimal dua kali pembayaran. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp48,6 juta.
“Keputusan Bupati hanya menetapkan honorarium untuk bulan November dan Desember. Namun dalam realisasi, dibayarkan hingga empat kali,” tulis laporan BPK.