Kabupaten Tangerang, IDN Times - Penumpang Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi diharuskan melampirkan surat bebas COVID-19 dengan metode PCR Test. Namun, persyaratan diubah dengan menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soetta PT Angkasa Pura II, M Holik Muardi mengatakan, aturan baru tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) nomor 62 tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Dalam SE tersebut diatur persyaratan terbaru untuk penumpang pesawat dengan rute antar Pulau Jawa dan Bali," ujar Holik, Kamis (12/8/2021).