Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Tangerang, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten, Edy Mursalim mengaku, banyak perusahaan yang tidak memberikan upah minimum kepada para pekerjanya. Kata Mursalim, seperti di wilayah Kabupaten Tangerang bagian Utara dan Kota Tangerang.

"Misalnya di Teluk Naga, Dadap. Enggak usah jauh jauh, sekitar Kota Tangerang juga masih banyak yang belum bayar upah minimum, ke mal aja, tanya karyawan Kerjanya dari jam berapa? Jam 9 sampe jam 10 malem. Lembur enggak ada, upahnya paling dua juta (rupiah)," kata Mursalim, Kamis (3/2/2022).

1. Perusahaan yang tidak bayar upah minimum harus di-sweeping

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Edy mengatakan seharusnya serikat buruh dan pemerintah berkolaborasi dalam memperjuangkan hak buruh tersebut. Sebab, Edy mengklaim, dari 800 lebih anggota Apindo Banten, mereka telah membayar upah minimum bagi para pekerjanya.

"Yang sudah bayar (upah minimum) harusnya dilindungi, yang tidak bayar boleh di-sweeping sampe dia bayar. Ini kan terbalik, perusahaan perusahaan yang gak bayar upah minimum malah bebas," tegas Edi.

Kata Mursalim, kemungkinan 90 persen di Banten banyak perusahaan yang belum bayar upah minimum.

2. Kalau tak bayar karyawan sesuai aturan, pengusaha bisa kena penjara atau denda ratusan juta rupiah

Editorial Team

Tonton lebih seru di