Apindo Minta Angka UMK Hasil Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Serang, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Banten tetap bersikukuh untuk meminta besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK), termasuk yang sektoral (UMSK, ditentukan oleh mekanisme bipartit. Artinya, angka UMK itu berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha di perusahaan masing-masing.
"Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dengan kenaikan upah minimum 6,5 persen dan PPN 12 persen jadi kondisi yang sangat serius di tahun 2025," kata Ketua Apindo Banten, Yakub F Ismail, Rabu (18/12/2024).
1. Apindo: semestinya mekanisme bipartit masuk dalam keputusan gubernur

Menurutnya, mekanisme bipartit merupakan langkah solutif untuk semua pihak ditengah ketidakpastian berusaha. Maka, kata dia, semestinya, narasi ruang bipartit dalam menentukan UMK mestinya harus dimasukkan dalam keputusan gubernur.
"Melalui unsurnya Apindo meminta agar ruang bipartit (kesepakatan tersebut) dapat dibuka seluas-luasnya serta masuk dalam narasi keputusan gubernur agar menjadi maslahat," katanya.
2. Menurut Apindo, dunia usaha sedang tidak baik
.jpg)
Dengan demikian, kata dia, industri di lintas sektor dan kelompok usaha tertentu yang kondisinya sedang tidak baik, termasuk padat karya bisa mendapatkan solusi.
"Selain itu, ke depan (2025) Depeprov (Dewan Pengupahan Provinsi Banten) juga akan melakukan kajian terhadap sektoral sehingga bisa menjadi acuan untuk UMSK di tahun 2026," katanya.
3. UMK 2025 sudah ditetapkan naik 6,5 persen

Diketahui sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Dalmenta telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 untuk delapan daerah di Banten. Kenaikan UMK untuk tahun depan mencapai 6,5 persen.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 471 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK pada Selasa malam, 17 Desember 2024.
Berikut rincian besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2025:
Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39
Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
Kota Serang: Rp 4.418.261,13.