Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Dia menjelaskan perkara berawal dari adanya anggaran Transfer Depo Kecamatan Purwakarta Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang berasal dari APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2019 dengan nilai pagu paket pekerjaan sebesar Rp939.200.000.
Setelah proses tender, PT Bangun Alam Cipta Indo ditentukan sebagai pemenang tender. Tersangka Ujang selaku PPK kemudian memerintahkan PT Bangun Cipta Alam Indo untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp 844.056.000.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, ternyata tersangka LH selaku Direktur PT Bangun Alam Cipta Indo hanya meminjamkan bendera perusahannya kepada orang lain untuk mengikuti tender dan melaksanakan pekerjaan konstruksinya.
“Kemudian juga UI (Ujang) selaku PPK telah secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangannya menyetujui pekerjaan pembangunan transfer depo dilaksanakan oleh pihak lain atau bukan dilaksanakan oleh PT Bangun Cipta Alam Indo beserta personel yang termuat di dalam kontrak,” katanya.
Atas perbuatan tersangka Ujang dan tersangka LH akhirnya pekerjaan pembangunan transfer depo Kecamatan Purwakarta tersebut tidak dilaksanakan sesuai gambar rencana, kontrak, dan spesifikasi teknis. Bahkan, penilai ahli jasa konstruksi menilai, bangunan trans depo dinilai tidak dapat digunakan sesuai dengan fungsi awalnya atau terjadi kegagalan bangunan.