Serang, IDN Times – Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tangerang Selatan (Tangsel), Zeky Yamani, mengakui menerima uang sebesar Rp15,4 miliar dari proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel tahun 2024.
Uang tersebut diterima Zeky dari Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, selaku pelaksana proyek senilai Rp75,9 miliar. “Dari PT Ella, Rp15,4 miliar,” kata Zeky saat bersaksi untuk terdakwa Sukron Yuliadi Mufti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (7/1/2025).
