Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Aturan Jam Operasional Dilanggar, Mahasiswa Razia Truk Tambang

Aturan Jam Operasional Dilanggar, Mahasiswa Razia Truk Tambang
Aturan Jam Operasional Ditabrak, Mahasiswa Razia Truk Tambang (Dok. Kumala)
Intinya Sih
  • Mahasiswa KUMALA melakukan aksi sweeping truk tambang di Lebak sebagai protes terhadap pelanggaran jam operasional yang diatur dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2025.
  • KUMALA menilai implementasi Perbup belum maksimal dan mendesak pemerintah daerah serta aparat menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
  • Mahasiswa meminta Pemkab Lebak membentuk tim pengawasan terpadu lintas instansi agar penegakan Perbup berjalan efektif, menjaga keselamatan pengguna jalan, dan melindungi fasilitas umum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Lebak, IDN Times – Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) menggelar aksi penyampaian aspirasi sekaligus melakukan sweeping. Aksi itu menyasar truk pengangkut pasir dan tanah yang diduga melanggar jam operasional kendaraan tambang galian C di Kabupaten Lebak.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan material tambang.

1. Mahasiswa nilai Perbup belum berjalan maksimal

Truk tambang di Banten beroperasi di siang hari.
Truk tambang di Banten beroperasi di siang hari. (IDNTimes/Khaerul Anwar)

Koordinator KUMALA, Sepdi Hidayat mengatakan, regulasi yang telah diterbitkan pemerintah daerah seharusnya dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian aturan yang dibuat benar-benar diterapkan di lapangan.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Masyarakat ingin melihat implementasi yang nyata sehingga tujuan dari aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya,” kata Sepdi, Rabu (17/6/2026).

Ia menilai, implementasi Perbup Nomor 36 Tahun 2025 masih jauh dari harapan. Sebab, pihaknya masih menemukan kendaraan pengangkut pasir dan tanah merah yang beroperasi pada siang hari.

“Ini dinilai sangat mengganggu ketertiban lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan,” ujarnya.

2. KUMALA desak penindakan terhadap pelanggar

ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hukum (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Koordinator Lapangan KUMALA, Idham M. Haqim, mengatakan peraturan yang telah diterbitkan pemerintah daerah harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat merasa aman dan pelaku usaha memiliki kejelasan dalam menjalankan aktivitasnya sesuai aturan.

“Kepastian hukum menjadi kunci agar masyarakat memperoleh rasa aman dan pelaku usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan,” katanya.

KUMALA juga mendesak pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menindak tegas kendaraan yang melanggar jam operasional. Selain itu, pihaknya menyoroti adanya dugaan upaya yang bertujuan melemahkan gerakan mahasiswa melalui penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Terdapat upaya-upaya yang diduga bertujuan melemahkan gerakan aksi melalui penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, provokasi, hingga upaya memecah fokus tuntutan,” ujarnya.

3. Minta pengawasan terpadu melibatkan sejumlah instansi

ilustrasi teropong (unsplash.com/Paul Skorupskas)
ilustrasi teropong (unsplash.com/Paul Skorupskas)

Idham menegaskan, penegakan Perbup tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut keselamatan pengguna jalan dan perlindungan fasilitas umum. Karena itu, KUMALA meminta Pemkab Lebak membentuk tim pengawasan terpadu yang melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya.

“Kami mendesak agar pemerintah daerah membentuk pengawasan terpadu yang melibatkan sinas perhubungan, Satpol PP, kepolisian, serta instansi terkait agar pelaksanaan Perbup berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak menerbitkan Perbup Nomor 36 Tahun 2025 untuk mengatur jam operasional kendaraan pengangkut material tambang. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan lalu lintas, serta meminimalkan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase besar.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing

Latest News Banten

See More