Bahar bin Smith (IDN Times/Debbie Sutrisno)
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur.
"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 lalu saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya.
"Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur," jelas Awaludin.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban, inisial R.
"Kami langsung melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti hingga penetapan tersangka," ungkapnya.
Bahar disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," tambah Awaludin.