Tangerang, IDN Times - Membakar sampah di wilayah Kabupaten Tangerang bisa dikenakan dengan hingga Rp50 juta. Hal ini sama dengan aturan yang berlaku di Kota Tangerang.
Pemkab Tangerang memberlakukan surat edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Sesuai dengan Perda 1 Tahun 2023 itu, sanksi kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Syamsu Romli, Sabtu (26/8/2023).