Tangerang, IDN Times - Pembakaran sampah sembarangan menjadi salah satu penyebab polusi udara Jabodetabek di musim kemarau ini. Pemerintah Kota Tangerang pun bakal mendenda warga yang bakar sampah sembarangan sebesar Rp50 juta.
Hal itu tertuang dalam surat edaran terkait pengelolaan sampah yang berisi empat poin. Salah satunya berbunyi dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan jika melanggar denda Rp50 juta.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor : 660/8214-DLH/2023 tentang pengelolaan sampah adalah dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.