Tangerang, IDN Times - Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 42 kilogram, Budi Julianda, dituntut pidana mati. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut dua terdakwa lainnya dalam kasus ini dengan penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangerang Ate Quesyini Ilyas mengatakan, terdakwa yang juga bandar narkoba itu dijerat dengan pasal berlapis. Sangkaan primernya adalah Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Subsidernya, Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009. Tuntutan JPU terhadap saudara Budi ini pidana mati," kata dia, seperti dikutip dari Antara, Kamis (12/1/2023).