Serang, IDN Times – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan moratorium sementara perizinan pertambangan. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Selasa (20/1/2026) dan bersifat temporer. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, moratorium dilakukan untuk membenahi persoalan mendasar di sektor pertambangan.
Selama moratorium, seluruh pengajuan izin tambang baru akan ditunda sementara. “Perizinan tambang dimoratorium dalam arti postpone, sifatnya hanya sementara,” kata Dimyati, Rabu (21/1/2026).
