Serang, IDN Times - Provinsi Banten disebut sebagai salah satu wilayah zona merah penyelundupan satwa liar dilindungi di Indonesia. Letaknya yang strategis dengan keberadaan pelabuhan dan bandara internasional membuat Banten menjadi pintu keluar-masuk perdagangan ilegal satwa liar, baik untuk pasar domestik maupun jaringan internasional.
Direktur Eksekutif Jaga Alam Raya Indonesia (JARI), Nanda P. Nababan, mengungkapkan hal tersebut dalam Workshop Penanganan Tindak Pidana Satwa Liar yang digelar bersama Kejaksaan Tinggi Banten. Menurutnya, Banten memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.
"Banten ini sekarang menjadi pintu keluar dan masuk penyelundupan satwa liar, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya. Karena itu kami mengkualifikasikan Banten sebagai zona merah yang berpotensi menjadi lokasi koordinasi dan permufakatan jahat para pelaku perdagangan satwa liar," kata Nanda di Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
