Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bapenda Banten Tempel Surat Teguran di Kendaraan Penunggak Pajak

ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)
Intinya sih...
  • Surat teguran ditempel di titik keramaian seperti Stasiun Pondok Ranji, Jurangmangu, dan Sudimara.
  • Sebanyak 180 ribu kendaraan masih menunggak pajak kendaraan bermotor di Ciputat.
  • Program penempelan surat teguran merupakan tindak lanjut dari program pemutihan pajak yang telah selesai digelar.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tangerang Selatan, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mulai menempelkan surat teguran kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak pembayaran. Surat tersebut ditempel langsung pada kendaraan milik penunggak sebagai bentuk pengingat agar segera melunasi kewajibannya.

Kepala UPTD Samsat Ciputat, Beny Pribadi, membenarkan bahwa kegiatan penempelan surat teguran berlangsung pada 1–4 Desember 2025 di sejumlah titik parkir kendaraan umum.

“Cara ini bentuk upaya kami mengingatkan wajib pajak agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Beny, Kamis (4/12/2025).

1. Surat teguran ditempel di titik keramaian

Ilustrasi parkir kendaraan di rest area (pixabay.com/fill)
Ilustrasi parkir kendaraan di rest area (pixabay.com/fill)

Penempelan dilakukan di lokasi-lokasi yang menjadi kantung parkir kendaraan, seperti; Stasiun Pondok Ranji, Stasiun Jurangmangu dan Stasiun Sudimara.

Seluruh kawasan tersebut berada dalam teritorial kerja Samsat Ciputat. Beny menegaskan bahwa optimalisasi penagihan pajak sebenarnya sudah dilakukan lewat berbagai cara, termasuk penyebaran surat pemberitahuan langsung ke rumah warga (door to door).

“Iya, terutama terkait masa berlaku pajak atau jatuh tempo pajak kendaraan,” katanya.

2. Sebanyak 180 ribu kendaraan masih menunggak

Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)
Ilustrasi pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/wirestock)

Sementara itu, Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan UPTDT Pendapatan Daerah Ciputat, Firdaus Akbar, menuturkan bahwa program penempelan surat teguran merupakan tindak lanjut dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah selesai digelar.

Ia mengungkapkan, sebelum pemutihan ada sekitar 286 ribu kendaraan menunggak pajak. Setelah pemutihan, jumlahnya menurun, namun masih tersisa sekitar 180 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.

“Penempelan surat teguran ini upaya optimalisasi peningkatan pajak kendaraan bermotor. Sekaligus mengingatkan wajib pajak,” jelas Firdaus.

Firdaus menambahkan, pemeriksaan pajak kendaraan di jalan raya sebelumnya cukup efektif. Warga yang kedapatan belum membayar pajak langsung diarahkan membayar di gerai Samsat Keliling yang sudah disiapkan di lokasi pemeriksaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Banten

See More

Korban Banjir Bandang Lebak 2020 Masih Tinggali Huntara, Wabup Salahkan Pusat

04 Des 2025, 20:05 WIBNews