Bawaslu Banten: Kasus Pelanggaran Pemilu di Kota Tangerang, Nihil!

Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mencatat, terdapat 20 laporan dan aduan pelanggaran Pemilu 2024 se-Banten hingga Senin (13/2/2024). Dalam catatan itu, Kota Tangerang nihil laporan.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal menjabarkan, lima temuan dan laporan dinyatakan sebagai pelanggaran, satu temuan aduan dinyatakan pelanggaran administrasi dan tiga temuan aduan dinyatakan pelanggaran etik penyelenggara. Sementara 11 temuan aduan dinyatakan bukan pelanggaran.
1. Lebak wilayah paling banyak terjadi temuan aduan

Dari data tersebut, Kabupaten Lebak merupakan wilayah paling banyak terjadi pelanggaran dengan empat laporan dan satu temuan, disusul Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang dengan empat kasus.
Anehnya, wilayah Kota Tangerang justru dilaporkan nihil kasus pelanggaran Pemilu. Baik laporan atau temuan, teregister atau tidak teregister.
2. Ketua Bawaslu Banten: mudah-mudahan kondusif

Tidak adanya laporan pelanggaraan Pemilu di Kota Tangerang, kata Ali, bisa jadi karena memang wilayah tersebut kondusif.
"Mudah-mudahan sih kondusif yah, kan laporan masyarakat sama sekali engga ada berarti mudah-mudahan sih kondusif yah," kata Ali dalam keterangan yang diterima Selasa (13/2/2024).
3. Bawaslu Kota Tangerang ungkap alasannya

Sementara, ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, temuan dan laporan pelanggaran kampanye dilaporkan ke Bawaslu Banten setelah ada putusan. Pihaknya memastikan, saat ini ada lima temuan aduan pelanggaran Pemilu yang masih dalam proses menuju putusan.
"Di-launching ke provinsi ketika sudah ada putusan, gitu," ungkap Komar saat dikonfirmasi.



















