Lebak, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar para anggota legislatif yang juga kader partai politik tidak memanfaatkan masa reses dengan menyelipkan kampanye calon kepala daerah yang diusung partainya atau calon yang ia dukung.
Hal itu dikarenakan masa reses anggota DPRD yang memang bersamaan dengan tahapan masa kampanye Pilkada 2024.
“Bawaslu Lebak sudah mengirimkan surat imbauan lewat Sekretariat DPRD Lebak agar kegiatan reses anggota DPRD tidak disisipi aktivitas kampanye,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Lebak, Asep Rizal Murtado, Kamis (7/11/2024).
Seluruh anggota DPRD Kabupaten Lebak saat ini tengah melaksanakan reses masa sidang pertama di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Para wakil rakyat ini turun menemui langsung masyarakat di berbagai titik untuk mendengarkan berbagai keluhan dan aspirasi dimulai pada tanggal 4 sampai 10 November 2024.