Serang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menemukan 61.139 surat suara dalam kondisi rusak atau cacat. Surat suara itu ditemukan di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Banten.
Koordinator Devisi (Kordiv) Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi Bawaslu Banten, Liah Culiah mengatakan, puluhan ribu surat suara itu dinyatakan rusak karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan SK KPU nomor 1395 tahun 2023 tentang tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum.
