Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp17 M via Merak

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Rp17 M via Merak
Dok. Istimewa/Bea Cukai
Intinya Sih
  • Kantor Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp17 miliar melalui Pelabuhan Merak, Banten.
  • Barang bukti dan tiga tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon setelah berkas kasus dinyatakan lengkap.
  • Rokok ilegal dari Sidoarjo yang hendak dikirim ke Sumatra berhasil disita, dengan total 12 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Serang, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp17 miliar, melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Rokok ilegal ini diklaim merugikan negara Rp11,2 miliar.

Kini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, barang bukti dan tiga orang inisial MT, R, dan CH yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.

1. Rokok ilegal dari Sidoarjo itu, sedianya akan dikirim ke Sumatra

Dok. Istimewa/Bea Cukai
Dok. Istimewa/Bea Cukai

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak, Agus Amiwijaya mengatakan, upaya penyelundupan rokok ilegal ini berawal dari informasi yang diterima dari masyatakat bahwa ada truk yang diduga berisi rokok ilegal hendak dikirim dari Sidoarjo, Jawa Timur ke Sumatra.

"Tim Bea Cukai Merak lalu melakukan pengamatan truk yang menyeberang di pelabuhan," kata Agus melalui siaran pers, Jumat (14/3/2025).

2. Sebanyak 12 juta batang rokok merek OK Bold disita

Dok. Istimewa/Bea Cukai
Dok. Istimewa/Bea Cukai

Hasilnya, ada dua mobil truk dengan nomor kendaraan B9188BEU dan N8853EL kedapatan mengangkut rokok ilegal. Petugas berhasil menyita 400
karton atau 6.400.000 merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai di truk pertama dan 380 karto atau 6.080.000 dengan merek yang sama di mobil kedua.

"Sekarang barang bukti 12 juta batang rokok tanpa pita cukai telah dilimpahkan ke Kejari Cilegon," katanya.

3. Ini pasal yang disangkakan terhadap tiga tersangka

Dok. Istimewa/Bea Cukai
Dok. Istimewa/Bea Cukai

Ketiga tersangka pun dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007.

"Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum sejak Kamis, 13 Maret 2025, sampai dengan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah di Rumah Tahanan Klas IIB Serang," katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau

Latest News Banten

See More