Serang, IDN Times - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal senilai Rp17 miliar, melalui Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten. Rokok ilegal ini diklaim merugikan negara Rp11,2 miliar.
Kini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21, barang bukti dan tiga orang inisial MT, R, dan CH yang telah ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
