Salah satu peserta JKN, Nurul Nisa (21), yang ditemui oleh Tim Jamkesnews, membagikan pengalamannya saat berobat dengan program JKN. (Dok. BPJS Kesehatan)
1. Peserta Pindah Fasilitas (Faskes)
Dalam proses pindah faskes, peserta hanya bisa melakukannya satu kali seumur hidup. Untuk itu, sangat penting untuk mempertimbangkan hal tersebut sejak awal. Sebab, BPJS Kesehatan tidak akan memberikan kesempatan untuk menggantinya kembali di kemudian hari.
Syarat yang harus dipenuh dalam proses ini di antaranya :
● Peserta sudah harus terdaftar di faskes sebelumnnya minimal tiga bulan.
● Mengisi Formulir Perubahan Data Peserta (FPDP)
● Membawa kartu peserta BPJS Kesehatan.
● Membawa KTP yang masih berlaku.
2. Pindah Tempat Tinggal
Jika pindah tempat tinggal, bisa saja lokasi tempat tinggal peserta menjadi jauh dari faskes tempat peserta terdaftar. Karena itu, perubahan data peserta dibutuhkan.
Syarat dalam mengubah data ini adalah:
● Mengisi FFPD
● Membawa kartu peserta
● Membawa KTP yang masih berlaku
● Menunjukan surat pindah domisili
3. Pindah Tempat Bekerja
Syarat dalam mengurus perubahan data yang dilakukan akibat terjadinya pindah kerja, antara lain:
● Mengisi FFDP
● Membawa kartu peserta
● Membawa SK mutasi atau keterangan pindah kerja.
4. Perubahan Daftar Sususan Keluarga
Hal ini bisa dibedakan dalam beberapa bentuk, antara lain
Pernikahan, syarat yang harus dilengkapi.
● Mengisi FPDP
● Fotokopi surat nikah
● Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi (legalisir)
● Pas foto berwarna terbaru bagi suami dan istri ukuran 3x4 (satu buah foto)
● Fotokopi akta kelahiran anak
● Pergantian status anak
Penggantian status anak, syarat yang harus di lengkapi.
● Fotokopi akta kelahiran anak
● Foto kartu keluarga
● Fotokopi daftar gaji yang dilegalisasi
5. Pengurangan Peserta
Peubahan ini bisa terjadi karena dua hal yaitu Meninggal dunia dan perceraian
Syarat melakukan perubahan meninggal dunia
● Fotokopi surat kematian
enyerahan kartu peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan
Syarat melakukan perubahan perceraian
● Surat penetapan akta cerai dari pengadilan.
● Kartu peserta suami atau istri