Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bela Diri Tak Bisa Dihukum, Kejati Banten Ada Hak Deponering

Bela Diri Tak Bisa Dihukum, Kejati Banten Ada Hak Deponering
IDN Times/Khaerul Anwar
Share Article

Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan perkara yang menimpa Muhyani (58) bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Perbuatan warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang sempat menyandang tersangka karena perbuatan menusuk pelaku maling hingga tewas, dinilai oleh jaksa merupakan pembelaan terpaksa.

"Dengan kasus ini adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana," kata Kajati Banten saat menyerahkan SKP2 ke Muhyani di kantornya, Senin (18/12/2023).

1. Dasar hukum jaksa hentikan kasus Muhyani

Dok. Istimewa/KejatiBanten
Dok. Istimewa/KejatiBanten

Didik menegaskan, sesuai Pasal 140 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kejaksaan selaku pengendali perkara atau asas dominus litis memiliki kewenangan untuk melanjutkan bahkan mengentikan penuntutan. Karena dari hasil kajian jaksa, kata Didik, hal yang dilakukan Muhyani merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat 1 KUHP.

"Bahwa di Pasal 140 Ayat 2 itu memungkinkan kejaksaan punya hak namanya deponering (penyampingan perkara demi kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan," jelasnya.

2. Kajati tegaskan bakal menghentikan jika ada kasus serupa Muhyani

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Ke depan, kata Didik, bila menemukan atau ada perkara serupa, jaksa akan melakukan penghentian penuntutan karena adanya asas untuk mengesampingkan suatu perkara yang telah terang alat buktinya demi kepentingan umum.

"Yah sebaiknya seperti itu nanti. Jaksa, Insyaallah dengan kewenangannya oportunitas, juga dominus litis, dapat menghentikan penuntutannya," katanya.

3. Sebelumnya, jaksa telah menyerahkan SKP2 ke Muhyani

IDN Times/Khaerul Anwar
IDN Times/Khaerul Anwar

Sebelumnya, jaksa menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kasus pembunuhan pencuri kambing yang dilakukan seorang peternak bernama Muhyani (58).

SKP2 tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, kepada Muhyani di kantornya, Senin (18/12/2023).

"Dengan menerima ini SKP2, beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya," ungkap Didik.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Topics
Editorial Team
Khairil Anwar
EditorKhairil Anwar

Latest News Banten

See More

Polisi Buru Perekrut PMI Ilegal ke Kamboja yang Kabur ke Luar Negeri

27 Mei 2026, 17:32 WIBNews