Kasus Penusukan Maling Dihentikan, Muhyani: Jadi Pelajaran

Serang, IDN Times - Muhyani (58) mengaku lega kasus hukum yang menjeratnya karena menusuk maling hingga tewas dihentikan setelah jaksa memutuskan tidak melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Bahkan, hingga saat ini ia masih tak percaya bisa lolos dari ancaman bui yang setiap waktu mengganggu pikirannya.
“Alhamdulillah Ya Allah senang," kata Muhyani sambil meneteskan air mata, Sabtu (16/12/2023).
1. Muhyani sebut kasus ini harus jadi pelajaran aparat kepolisian

Peternak kambing asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang itu berharap kasus seperti ini tidak menimpa orang lain. Diketahui, Muhyani melakukan upaya melindungi kambingnya dan membela diri dari pencurian.
Sebab polisi menjeratnya dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Jadi pembelajaran (buat) Bapak. Kacamata buat penegak hukum (polisi) biar jangan buta (dengan kasus seperti ini),” katanl Muhyani.
2. Keluarga menyambut bahagia atas kebebasan Muhyani

Keluarga Muhyani menyambut bahagia dan rasa syukur atas kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang yang membebaskan Muhyani dari ancaman penjara.
Anak Muhyani, Rohili, mengatakan pihak keluarga sangat terharu dengan dihentikannya kasus ini.
“Senang sekali, sangat senang sekali. Semua di sini pada senang, saudara-saudara ada di sini,” kata Rohili.
3. Jaksa hentikan kasus Muhyani karena dinilai sedang membela diri

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasus yang menjerat Muhyani (58), peternak di Kota Serang yang menjadi tersangka penganiayaan maling kambing.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari Serang setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara di Kejati Banten, Jumat (15/12/2023) malam.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan, mengatakan perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini berdasarkan hasil ekpose yang dilakukan Kejati Banten dan Kejari Serang.
Dari fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain," kata Didik melalui siaran pers.



















