Serang, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan perkara yang menimpa Muhyani (58) bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Perbuatan warga Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten yang sempat menyandang tersangka karena perbuatan menusuk pelaku maling hingga tewas, dinilai oleh jaksa merupakan pembelaan terpaksa.
"Dengan kasus ini adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana," kata Kajati Banten saat menyerahkan SKP2 ke Muhyani di kantornya, Senin (18/12/2023).
